Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan ( KOMPAS.com)

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan Syarat-syaratnya

24 September 2022 07:04 WIB

SonoraBangka.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang aktif dapat mengajukan klaim kacamata secara gratis. Pengambilan kacamata bisa dilakukan di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022?

Prosedur atau cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 penting untuk diketahui. Terutama bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan kacamata baru.

Cara klaim kacamata BPJS 2022 sendiri cukup mudah dilakukan apabila peserta sudah memahami prosedurnya dengan benar.

Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP. Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara klaim kacamata BPJS 2022

Secara lebih rinci, berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS 2022 yang bisa Anda ikuti:

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

2. Periksa mata di dokter spesialis

Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm