Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan ( KOMPAS.com)

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan Syarat-syaratnya

24 September 2022 07:04 WIB

3. Legalisir resep kacamata

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus resep di optik

Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.

Biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.

  • BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan sudah memahami prosedurnya dengan benar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan Syarat-syaratnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/23/220805526/cara-klaim-kacamata-bpjs-kesehatan-2022-dan-syarat-syaratnya?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm