"Pemerintah tidak pernah bermaksud menyusahkan masyarakatnya dalam mencari nafkah, tetapi kita juga harus bergerak sesuai dengan ketentuan yang ada," ucapnya
Penerapan regulasi ini sendiri dimaksudkan agar dimasa yang akan datang tidak ada pihak manapun yang disalahkan. Untuk itu kita berusaha semaksimal mungkin jangan sampai ada yang disalahkan.
Beberapa point penting yang akan diambil pemerintah provinsi dalam menyikapi aspirasi masyarakat penambang, diantaranya;
Pertama, upaya percepatan wilayah pertambangan rakyat akan diupayakan kepada pemerintah pusat agar dapat dipercepat.
Kedua, kajian lingkungan hidup strategis yang diminta oleh Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan dikomunikasikan lebih intens agar prosesnya lebih cepat.
Ketiga, hubungan antara para penambang dengan perusahaan yang memiliki IUP akan kita fasilitasi dan komunikasikan salah satunya kemitraan dengan PT. Timah. Untuk itu pemprov akan membantu BUMN tersebut menambah kapasitas izin dari kepemilikan izin yang ada sekarang.
"Kuncinya adalah upaya percepatan dan komunikasi serta menjaga situasi kamtibnas yang aman dan kondusif," pungkasnya.