Mereka berkumpul ini, ingin menyampaikan kekecewaan, karena nama mereka tidak masuk atau terdata, dalam pendataan 2.554 orang, tenaga non ASN BKN yang dilakukan oleh BKPSDMD Babel belum lama ini.
Padahal, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 Berkaitan dengan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyebutkan.
Setiap pegawai honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu.
"Kami sampaikan bahwa nama kami tidak ada dalam daftar nama pegawai kontrak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam pendataan tenaga non ASN BKN yang dilakukan BKPSDMD Babel. Padahal kami semua tenaga honorer dibayarkan oleh APBD," kata Isnodi Susanto, Selasa (27/9/2022) lalu.
Isnodi mewakili ribuan tenaga honorer yang tidak terdata masuk dalam pendataan tenaga non ASN BKN yang dilakukan BKPSDMD ini, meminta keadilan agar mereka didata masuk dalam kategori pegawai non ASN sama dengan posisi honorer lainya.
"Kami minta keadilan, jangan di anak tirikan, kami sudah belasan tahun bekerja tidak ada terdata. Sementara ada pekerja yang baru bekerja satu tahun terdata itu menjadi keresahan kami. Ini bukan honorer di DPRD saja tetapi seluruh honorer di pemprov mengalami nasib yang sama seperti kami," katanya.
Ino, panggilan akrab Isnodi mengatakan tenaga honorer yang tidak terdata berposisi dari supir, Office Boy (OB), hingga posisi pengamanan.
"Yang tidak terdata ini jabatan posisi supir, OB, pengamanan, tidak terdata sebagai non ASN. Artinya setiap pendataan ini tujuan memang benar bukan untuk pengangkatan PPPK. Tetapi kami merujuk SE BKN, bahwa seluruh honorer non PNS yang mereka sumber gaji dari APBD harus masuk pendataan semuanya tanpa terkecuali," harapnya.