SONORABANGKA.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Ridwan Djamaluddin, atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, sehingga tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kep. Babel.
Hal tersebut disampaikan Pj. Gubernur Kep. Babel Ridwan Djamaluddin pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (30/9/2022).
Yang pertama, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Kami mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam Raperda tentang Perubahan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dengan mengefektifkan waktu yang tersisa di akhir Tahun 2022 ini," ungkapnya.
Ia juga mengharapkan bantuan setiap stakeholder untuk secara optimal dan proporsional mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung, dan tidak menyimpang dari arah serta tujuan yang telah ditentukan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan telah disahkannya perda ini, maka beberapa turunan dari perda ini dapat segera diselesaikan.
Di antaranya, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi pemda, sistem akuntansi pemda dan pergub yang mengatur mengenai analisis standar belanja.
Terakhir, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemerintah Daerah Prov. Kep. Babel merasa perlu untuk mengatur dan memperkuat substansi dan muatan materi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tersebut dalam bentuk regulasi berupa peraturan daerah.
Tujuannya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Meliputi, domain kegiatan pemerintahan, teknologi dan informasi, serta layanan.