"Besar harapan kami dengan disetujui dan disahkannya ketiga Raperda tersebut menjadi perda, akan memberikan pedoman bagi pemerintah provinsi dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang baik, serta ditopang dengan efisiensi serta transparansi pola pemerintahan dengan memaksimalkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Prov. Kep. Babel, Herman Suhadi selaku pemimpin rapat menyampaikan, bahwa saat ini telah hadir sebanyak 36 orang dari 45 anggota dewan dari fraksi partai PDI Perjuangan, PPP, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, dan Partai Gerindra. Sehingga, kuorum telah tercapai dan rapat paripurna memenuhi syarat untuk dimulai.
Dirinya juga mengatakan bahwa, rancangan peraturan daerah ini telah dibahas secara seksama, dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga tiga rancangan perda ini dapat dihantarkan dan diputuskan bersama.
Sebelum melakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang telah disepakati, draft usulan pendapat akhir fraksi-fraksi terlebih dahulu diserahkan kepada pimpinan rapat.
Disimpulkan bahwa, tujuh fraksi telah menyatakan dapat menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Prov. Kep. Babel, dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna yakni Forkopimda Kep. Babel, perwakilan instansi vertikal, dan pejabat struktural di lingkungan Prov. Kep. Babel.