Viar resmi meluncurkan motor listrik baru Viar N1 dan N2. (Foto: Viar)
Viar resmi meluncurkan motor listrik baru Viar N1 dan N2. (Foto: Viar) ( KOMPAS.COM)

Pemerintah Tinjau Ulang Soal Aturan Suara Buatan Untuk Motor Listrik

3 Oktober 2022 19:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Bagian Suara minim motor listrik bisa dilihat sebagai keunggulan dan juga kelemahan dibandingkan motor konvensional. Kelemahannya ialah memperbesar risiko kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.

Motor yang tidak terdengar dapat ketika melaju dapat membahayakan pengendara lain baik mobil atau sepeda motor, terutama buat pesepeda dan pejalan kaki karena tidak tahu ada motor di dekatnya.

Suara kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Pada Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut, dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel. Tapi itu baru berlaku untuk mobil listrik.

Aturan yang diundangkan pada 16 Juni 2020 tersebut tidak menyebut rinci soal suara motor listrik. Kemudian apakah perlu menggunakan suara buatan agar terdengar seperti motor bensin.

Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan, penggunaan suara pada motor listrik memang belum diatur dalam undang-undang.

Walau demikian Danto mengatakan, pihaknya nanti akan meninjau kembali aturan tersebut dibutuhkan atau tidak demi keselamatan.

“Saya akan meninjau kembali aturannya karena memang ini untuk keselamatan. Untuk saat ini motor-motor listrik yang ada tidak ada suara dan itu lebih kepada pilihan pribadi,” ujar Danto usai mengisi seminar di Internasional Electric Motor Show (IEMS) 2022, pekan lalu.

“Sepengetahuan kami hingga saat ini, kendaraan listrik itu memang tidak ada suaranya. Memang harusnya pakai suara ya, demi keselamatan. Nanti kami akan tinjau ulang aturannya,” kata Danto.

Saat ini belum ada kasus kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan listrik. Tapi bila tren percepatan kendaraan listrik berhasil dan makin banyak mobil serta motor listrik di jalan dan mulai meresahkan, aturan seperti ini dibutuhkan.

Saat ini memang ada beberapa produsen motor yang melengkapi produknya dengan speaker untuk bisa menghasilkan suara. Salah satunya ialah United T1800 yang mengeluarkan suara sesuai bukaan gas.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2022 di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022, Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kemenhub, mengatakan, belum berencana mewajibkan suara buatan pada motor listrik.

“Sementara regulasi suara buatan untuk sepeda motor belum ada. Mungkin nanti kita akan mendorong supaya yang sepeda motor listrik, apakah nanti akan kita buatkan, kita wajibkan, memiliki suara buatan,” ucap Heri.

“Supaya meminimalisir atau mencegah tabrakan yang tidak disadari oleh masyarakat,” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tinjau Ulang Soal Aturan Suara Buatan di Motor Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/152100115/pemerintah-tinjau-ulang-soal-aturan-suara-buatan-di-motor-listrik?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm