Pegawai Dinas ESDM melakukan isi ulang daya di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Senin (19/9/2022).
Pegawai Dinas ESDM melakukan isi ulang daya di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Senin (19/9/2022). ( KOMPAS.com)

PLN Buka Peluang Usaha Waralaba Isi Baterai Kendaraan Listrik, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

13 Oktober 2022 17:11 WIB

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

3. Paket Ultra Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

Beberapa syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
  2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
  3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
  4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
  5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
  6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
  7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
  8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama. Berikut tahapannya:

  1. Sosialisasi Produk
  2. Proses pengajuan
  3. Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
  4. Penawaran dan negosiasi
  5. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
  6. Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner
  7. Pembangunan SPKLU
  8. Uji coba SPKLU
  9. Pendaftaran SPKLU di KESDM
  10. Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian

PLN sendiri mengklaim ada sejumlah keuntungan menjadi mitra SPKLU PLN di antaranya:

  1. Calon Partner tidak perlu memiliki IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU
  2. Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
  3. Proses mudah berbisnis SPKLU
  4. Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna
  5. Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group
  6. Dukungan penuh dari PLN Group

Dalam keterangannya, PLN tak menjelaskan berapa modal yang diperlukan untuk setiap paket SPKLU. Sementara untuk melakukan pendaftaran, calon mitra SPKLU PLN bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/register.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Buka Peluang Usaha Waralaba Isi Baterai Kendaraan Listrik, Ini Syarat dan Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/10/13/102046826/pln-buka-peluang-usaha-waralaba-isi-baterai-kendaraan-listrik-ini-syarat-dan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm