Secara umum, donor mata baru bisa dilakukan selambat-lambatnya 6 jam setelah calon pendonor meninggal dunia.
"Kornea mata harus diambil dalam waktu enam jam. Tidak bisa menunggu lama-lama karena korneanya bisa rusak," imbuhnya.
Setelah itu, pihak medis yang ditugaskan akan melakukan operasi kecil untuk mengambil kornea jenazah.
Lantas, Bolehkah Mendonorkan Mata saat Masih Hidup?
"Selama masih hidup, kita tidak boleh mendonorkan mata. Setiap mata memiliki fungsi masing-masing," kata dr. Fatma.
Ia mengatakan bahwa donor mata berbeda dengan donor ginjal, yang mana fungsinya bisa optimal meski hanya memiliki satu ginjal.
"Penglihatan satu mata beda dengan dua mata, fungsinya beda. Kedua mata harus tetap ada agar fungsi penglihatannya bagus," tegasnya.
Jadi, kita tidak boleh mendonorkan mata saat masih hidup karena dapat menurunkan kualitas penglihatan.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533523229/orang-yang-masih-hidup-melakukan-donor-mata-bolehkah-ini-kata-dokter?page=all