5. Mengunggah foto surat tilang.
6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
9. Klik “Pesan Layanan”.
10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Tilang Tanpa Perlu ke Pengadilan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/16/164100015/cara-urus-tilang-tanpa-perlu-ke-pengadilan?page=all#page2.