Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) ( KOMPAS.COM)

Cara Urus Proses Tilang Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

16 Oktober 2022 19:40 WIB

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Tilang Tanpa Perlu ke Pengadilan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/16/164100015/cara-urus-tilang-tanpa-perlu-ke-pengadilan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm