Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) ( KOMPAS.COM)

Cara Urus Proses Tilang Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

16 Oktober 2022 19:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi. 

STNK atau SIM pengendara akan disita dan pengendara atau melanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.

Pengendara harus menjalankan sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat mendapatkan kembali STNK dan SIM. Tapi, kini mengurus proses tilang untuk menebus STNK atau SIM kian dipermudah dengan bantuan layanan sistem Etilang.

Ahasil, pelanggar tidak perlu datang ke persidangan. Bahkan, kini SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.

Dirangkum dari laman www.etilang.id, untuk menggunakan jasa Etilang pengemudi bisa mengunduh aplikasi Etilang di Play Store.

Bila tak ingin melalui aplikasi, juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Tilang Tanpa Perlu ke Pengadilan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/16/164100015/cara-urus-tilang-tanpa-perlu-ke-pengadilan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm