SonoraBangka.ID - Shopee resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp 1.000 untuk setiap transaksi dalam aplikasi. Penarikan biaya layanan Shopee tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (23/10/2022).
Shopee beralasan, biaya tersebut dikenakan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk pengembangan layanan yang lebih baik.
"Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi," tulis Shopee seperti dilihat di laman Pusat Bantuan Shopee.
Biaya ini akan diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik baik di situs atau melalui aplikasi Shopee yang dilakukan pengguna. Selain itu biaya ini berlaku bagi pembelian menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.
Sementara, bagi pengguna baru Shopee, biaya layanan Shopee ini akan dibebankan usai transaksi sebanyak 4 kali dilakukan.
"Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik," lanjut Shopee dalam situnya.
Shopee melanjutkan biaya layanan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Dengan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian, maka pelanggan akan dikenai tambahan Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran alias check out.
Sebagai ilustrasi biaya layanan Shopee, Budi membeli sebuah produk kosmetik secara online di Toko Angin Ribut Rp 100.000, maka total pembayaran yang harus dilakukan Budi yakni sebesar Rp 101.000.
Dijelaskan pula, biaya layanan Shopee ini akan berlaku bagi yang menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.
Sebelumnya, pesaing Shopee, Tokopedia juga sudah lebih dulu mengenakan biaya tambahan untuk pembelian barang online yaitu jasa aplikasi dan jasa layanan, masing-masing Rp 1.000 setiap transaksi.
Biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia. Kebijakan ini sudah diterapkan per Agustus 2022.
"Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," kata Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya dalam keterangannya.
Biaya jasa aplikasi Tokopedia ini, sambung Ekhel, tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Pengguna, dalam hal ini pembeli produk, tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp 0 dan terdapat informasi "bebas bayar dari Tokopedia" di halaman pembayaran.
Sementara untuk biaya layanan diberlakukan di setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.
"Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran," terang dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Tokopedia, Giliran Shopee Pungut Biaya Layanan Rp 1.000", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/10/23/204046526/usai-tokopedia-giliran-shopee-pungut-biaya-layanan-rp-1000?page=2.