SonoraBangka.ID - Shopee resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp 1.000 untuk setiap transaksi dalam aplikasi. Penarikan biaya layanan Shopee tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (23/10/2022).
Shopee beralasan, biaya tersebut dikenakan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk pengembangan layanan yang lebih baik.
"Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi," tulis Shopee seperti dilihat di laman Pusat Bantuan Shopee.
Biaya ini akan diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik baik di situs atau melalui aplikasi Shopee yang dilakukan pengguna. Selain itu biaya ini berlaku bagi pembelian menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.
Sementara, bagi pengguna baru Shopee, biaya layanan Shopee ini akan dibebankan usai transaksi sebanyak 4 kali dilakukan.
"Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik," lanjut Shopee dalam situnya.
Shopee melanjutkan biaya layanan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Dengan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian, maka pelanggan akan dikenai tambahan Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran alias check out.
Sebagai ilustrasi biaya layanan Shopee, Budi membeli sebuah produk kosmetik secara online di Toko Angin Ribut Rp 100.000, maka total pembayaran yang harus dilakukan Budi yakni sebesar Rp 101.000.
Dijelaskan pula, biaya layanan Shopee ini akan berlaku bagi yang menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.