Rapat koordinasi terkait pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba melalui pemanfaatan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi  di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur, Selasa ( 25/10/22)
Rapat koordinasi terkait pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba melalui pemanfaatan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur, Selasa ( 25/10/22) ( IST / DISKOMINFO BABEL)

Cegah Peredaran Narkoba Melalui Pemanfaatan Ilegal Data Pribadi dan Alat Komunikasi

25 Oktober 2022 21:41 WIB

SONORABANGKA.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Pemprov. Kep. Babel) serius mencegah peredaran narkoba di Kep. Babel. Oleh sebab itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov. Kep. Babel menggelar rapat koordinasi terkait pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba melalui pemanfaatan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur, Selasa ( 25/10/22).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov. Kep. Babel, Sudarman saat memimpin rapat menuturkan bahwa dengan melibatkan instansi terkait, ke depan peredaran narkoba di Kep. Babel dapat diminimalisir, bahkan dapat diberantas sehingga kehidupan generasi penerus bangsa pada masa mendatang lebih baik.

Para pengedar narkoba saat ini dikatakannya telah menggunakan kecanggihan teknologi dengan memanfaatkan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi. Hal seperti ini diharapkannya tidak sampai terjadi di Kep. Babel.

"Saat ini teknologi itu banyak digunakan untuk jual beli narkoba. Hal ini sudah ada ditemukan di lapangan oleh pihak yang berwajib, mereka itu mengunakan Kartu SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) yang tidak resmi, sehingga sulit di lacak oleh pihak yang berwajib," ujarnya.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Diskominfo pada kesempatan ini, menyampaikan kepada masyarakat bahwa penting untuk menjaga data pribadi. Terutama yang tersimpan di email melalui Kartu SIM harus dijaga dengan baik.

"Saat ini disinyalir ada nomor handphone yang tidak terregistrasi namun dapat di gunakan oleh oknum tertentu untuk menjual narkoba. Nomor seperti ini sulit bagi pihak berwajib untuk melacaknya. Selain itu, kepada masyarakat kiranya jangan membuang Kartu SIM tidak terpakai yang sudah di registrasi karena dapat disalahgunakan "ujarnya.

"Jangan swafoto mengunakan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) karena dapat disalahgunakan oleh orang lain untuk hal negatif," lanjutnya.

Sudarman berharap dalam rapat selanjutnya nanti ada langkah untuk mengatasi hal ini dengan cepat, karena masalah narkoba sangat krusial.

Dirinya mengajak supaya semua pihak seperti pemerintah di kabupaten kota ikut bersama dengan pihak berwajib untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui pengunaan alat komunikasi.

"Untuk itu masyarakat harus mengunakan alat komunikasi sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah,"ujarnya.

SumberDiskominfo Babel
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm