Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ruangan Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).(KOMPAS.com/Rahel)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ruangan Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).(KOMPAS.com/Rahel) ( KOMPAS.COM)

Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian Membuat SIM

27 Oktober 2022 19:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.

Listyo juga mengatakan, supaya pemohon SIM melakukan latihan sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” ujar Listyo, disitat dari Kompas TV (27/10/2022).

Permintaan itu disampaikan Kapolri saat melakukan inspeksi mendadak di Satpas SIM Polda Metro Jaya di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).

Menurut Listyo, hendaknya ada kebijakan bagi masyarakat kalau gagal praktik bisa mengulang di hari yang sama.

“Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi,” ucap Listyo.

Dalam sidak yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @listyosigitprabowo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terlihat meninjau setiap layanan Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Kapolri mengunjungi beberapa bagian mulai tempat tes tertulis hingga tes praktik pembuatan SIM, termasuk mengecek ruang uji simulator yang tengah digunakan pemohon.

Dalam beberapa kesempatan, ia juga berdiskusi dengan warga yang sedang melakukan pemohonan pembuatan SIM. Menanyakan beberapa hal terkait adanya kesulitan atau alasan warga baru membuat SIM.

Didampingi oleh Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Kompol Rambing, Kapolri melihat warga yang sedang melaksanakan ujian praktek berkendaraan.

“Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?” tanya Kapolri kepada petugas.

Menjawab pertanyaan itu, Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Kompol Rambing mengatakan, pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan.

“Siap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” kata Akasa.

Hampir setiap sudut layanan di Satpas SIM Daan Mogot disambangi oleh jenderal bintang empat itu. Selain mengecek fasilitas serta layanannya, ia pun melayani tanya jawab masyarakat, hingga berfoto.

Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan mengenai SIM sudah tercantum di dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Di mana aturan mengulang pada dasarnya boleh dilakukan dalam waktu 14 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Pertama, aturan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 2 yang bertuliskan; Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Lalu, dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, Pasal 19 Ayat 4; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

“Kami ikuti aturan saja. (Karena) Untuk mengubah Perpol pakai proses,” kata Djatiutomo, kepada Kompas.com (27/10/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/27/151200115/kapolri-minta-bisa-langsung-mengulang-saat-gagal-ujian-sim?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm