SONORABANGKA.ID - Adalah Kesenyapan pada kendaraan bermotor listrik ternyata punya potensi bahaya yang cukup krusial saat digunakan di jalan. Sebab, membuat pengguna jalan lainnya kurang sigap atas kehadiran kendaraan terkait.
Maka dari itu, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi ingin menjadikan suara buatan yang terdengar pengendara lain jadi standar tersendiri. Supaya meningkatkan keamanan penggunaan kendaraan listrik.
"Saya memikirkan itu, suara menjadi keharusan terutama pada sepeda motor (listrik). Karena, itu agak bahaya dan sebagainya saat digunakan di jalan," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Ia pun mengaku bahwa telah menemui sejumlah pegiat dan produsen otomotif soal isu tersebut. Secara umum hasilnya, penambahan suara buatan itu sangatlah memungkinkan.
"Kita sudah lakukan dengan mereka-mereka. Saya tanya, bisa tidak dikasih suara? Bisa. Jadi katakanlah contoh Vespa suaranya Harley Davidson, bisa saja," kata Budi.
"Personally, saya juga mau motor (listrik) saya lebih macho dengan warna-warna itu," tambah dia.
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik untuk memenuhi aspek keselamatan saat berkendara di jalan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik yang diundangkan pada 16 Juni 2020.
Pada Pasal 32 ayat 6 dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel, dihasilkan oleh komponen yang dipasang di kendaraan tersebut seperti speaker dan sejenisnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Ingin Kendaraan Listrik Ada Suaranya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/08/171200115/menhub-ingin-kendaraan-listrik-ada-suaranya.