SonoraBangka.ID - Pada Oktober lalu, Google didenda 85 juta dolar AS (sekitar Rp 1,2 triliun) oleh pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) gara-gara melacak lokasi pengguna secara ilegal.
Kini, Google mengakui kesalahan yang sama dan kembali didenda oleh sekitar 40 negara bagian di AS, termasuk Oregon dan Nebraska, dengan total denda yang lebih besar dari Arizona, yaitu mencapai 391,5 juta dolar AS (sekitar Rp 6,1 triliun).
Konon, denda ini merupakan denda terbesar yang dibayar Google, sekaligus denda terbesar sepanjang sejarah AS yang melibatkan masalah privasi pengguna.
Menurut Jaksa Penuntut Umum pengadilan negara bagian Oregon Ellen Rossenblum yang memimpin kasus ini, Google terbukti bersalah karena lebih mementingkan keuntungan dibanding privasi pengguna selama bertahun-tahun.
"Google merupakan perusahaan licik dan pandai menipu. Konsumen yang sudah mematikan fitur lokasi mengira mereka aman dari pelacakan, namun ternyata tidak," ujar Ellen, dikutip dari LATimes, Selasa (15/11/2022).
"Sebab, Google terus merekam pergerakan mereka secara diam-diam dan menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan para pengiklan," imbuh Ellen.
Google setuju membayar denda ini. Juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan soal kebijakan privasi yang dipermasalahkan puluhan negara bagian AS ini beberapa tahun lalu.
"Sejalan dengan beberapa peningkatan yang kami lakukan beberapa tahun terakhir, kami juga telah memperbarui kebijakan privasi lawas kami beberapa tahun lalu, dan masalah ini kami anggap telah selesai," jelas Jose.
Seperti disebutkan di atas, denda 391,5 juta dolar AS ini muncul setelah pengadilan negara bagian Arizona mendenda Google senilai 85 juta dolar AS pada Oktober lalu atas pelacakan lokasi dan aktivitas pengguna secara ilegal.
Adapun tuntutan-tuntutan dari puluhan negara bagian di AS ini berawal dari laporan investigasi Associated Press (AP) yang dirilis pada 2018 lalu.