Pengendara yang melakukan pelanggaran lallu lintas ditilang petugas saat Operasi Patuh Samrat 2022 di Sulut.(Dok. Polda Sulut)
Pengendara yang melakukan pelanggaran lallu lintas ditilang petugas saat Operasi Patuh Samrat 2022 di Sulut.(Dok. Polda Sulut) ( kompas.com)

Proses Bayar Tilang di Indonesia Harus Ada Evaluasi, Masalah Denda Maksimal

20 November 2022 18:32 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda tilang sesuai keputusan dari Pengadilan.

Keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap biasanya disebut inkracht.

“Hal yang menjadi masalah di sini bahwa pelanggar wajib menitipkan besaran denda maksimal. Padahal dalam putusan besaran denda di pengadilan pada umumnya jauh lebih kecil dari ancaman denda maksimal,” kata Budiyanto Pemerhati masalah transportasi dan Hukum pada keterangan resmi.

Dalam sistem E-TLE setelah pelanggar mendapatkan surat konfirmasi tilang dan mengklarifikasi surat konfirmasi ke Penyidik, mekanisme berikutnya akan diterbitkan tilang dan Nomer BRIVA.

Kemudian pelanggar dapat langsung mentransfer besaran denda maksimal ke Bank dan bukti transfer atau struk dapat digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita penyidik.

“Setelah mengklarifikasi menurut hemat saya baiknya pelanggar diberikan ruang untuk membayar besaran denda setelah ada putusan pengadilan yang memperoleh Keputusan hukum yang tetap ( Inkracht ). Karena apabila hanya diberikan ruang menitipkan besaran denda maksimal ke Bank, masih banyak pelanggar yang enggan mengambil sisa denda setelah ada putusan Pengadilan,” kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, jika cuma terfokus pada alternatif menitipkan denda maksimal ke Bank kemudian putusan pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dan pelanggar.

Alhasil  banyak pelanggar yang tidak mau mengambil sisanya dengan berbagai alasan. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan problem pertanggungan jawab terhadap sisa uang yang tidak diambil oleh pelanggar.

Sementara itu, berikut pasal 268 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ :

1. Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil.

2. Sisa uang denda sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sistem Bayar Tilang di Indonesia Harus Ada Evaluasi, Masalah Denda Maksimal", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/20/094100815/sistem-bayar-tilang-di-indonesia-harus-ada-evaluasi-masalah-denda-maksimal.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm