Terbaru, Kementerian Kominfo juga kembali menegaskan hal yang serupa dalam keterangan resminya.
"Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain," tulis Kominfo.
Dari situ, terlihat ada perbedaan kata "ri" pada nama domain resmi Presiden RI.
Kominfo menjelaskan, nama domain presiden.go.id pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015. Namun, pengajuan itu telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan.
Karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, nama domain presiden.go.id telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021.
"Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru," tulis Kominfo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Hapus Situs presiden.go.id supaya Tak Bingungkan Masyarakat", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/11/25/09300067/kominfo-hapus-situs-presidengoid-supaya-tak-bingungkan-masyarakat?page=all#page3.