SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan telah menghapus situs dengan URL presiden.go.id.
Nama situs presiden.go.id ini mirip dengan laman resmi Presiden Republik Indonesia (RI) yang asli di alamat presidenri.go.id sehingga dihapus agar masyarakat tak terkecoh ketika akan mengaksesnya.
"Saat ini Kementerian Kominfo telah menghapus nama domain presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," tulis Kominfo, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Kominfo, Jumat (25/11/2022).
Ketika mencoba mengunjungi URL presiden.go.id yang sudah dihapus, kami hanya menemukan jendela bertuliskan "this site can't be reached" (situs ini tak bisa dijangkau).
Hal tersebut berbeda dengan kondisi kemarin, Kamis (24/11/2022), ketika mencoba mengakses URL presiden.go.id, situs tampaknya me-redirect ke laman resmi presidenri.go.id.
Sebelumnya, situs presiden.go.id sempat disangkakan sebagai laman resmi Presiden Republik Indonesia (RI) yang dikelola oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara.
Situs Presiden RI ini sedianya menjadi rujukan utama masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kepresidenan terkini mulai dari siaran pers, foto kegiatan presiden, video presiden, hingga transkrip pidato presiden.
Pada Rabu (23/11/2022), situs presiden.go.id ramai diperbincangkan karena tidak bisa diakses gara-gara disebut belum membayar hosting/domain, seperti gambar di bawah. Foto screenshot situs presiden.go.id dengan pengumuman belum membayar sewa domain itu ramai dibagikan di grup-grup percakapan.
Namun, pihak istana sudah mengklarifikasi bahwa situs resmi Presiden RI adalah presidenri.go.id, bukan presiden.go.id.
"Ini (URL situs Presiden RI) resminya http://presidenri.go.id," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, Kamis (24/11/2022).
Terbaru, Kementerian Kominfo juga kembali menegaskan hal yang serupa dalam keterangan resminya.
"Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain," tulis Kominfo.
Dari situ, terlihat ada perbedaan kata "ri" pada nama domain resmi Presiden RI.
Kominfo menjelaskan, nama domain presiden.go.id pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015. Namun, pengajuan itu telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan.
Karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, nama domain presiden.go.id telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021.
"Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru," tulis Kominfo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Hapus Situs presiden.go.id supaya Tak Bingungkan Masyarakat", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/11/25/09300067/kominfo-hapus-situs-presidengoid-supaya-tak-bingungkan-masyarakat?page=all#page3.