Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. ( KOMPAS.com)

Lowongan Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Syarat, Gaji, hingga Cara Daftarnya

26 November 2022 19:47 WIB

Gaji PPK dan PPS

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan

Adapun masa kerja PPK adalah 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Masa kerja PPS yakni 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024

Info lebih lanjut dapat menghubungi email helpdesk.siakba@kpu.go.id atau 0812 5650 005 (pesan saja) pada jam kerja.

Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lowongan Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Syarat, Gaji, hingga Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/11/25/215527126/lowongan-kerja-ppk-dan-pps-pemilu-2024-intip-syarat-gaji-hingga-cara-daftarnya?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm