Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
Adapun masa kerja PPK adalah 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Masa kerja PPS yakni 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024
Info lebih lanjut dapat menghubungi email helpdesk.siakba@kpu.go.id atau 0812 5650 005 (pesan saja) pada jam kerja.
Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lowongan Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024, Intip Syarat, Gaji, hingga Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/11/25/215527126/lowongan-kerja-ppk-dan-pps-pemilu-2024-intip-syarat-gaji-hingga-cara-daftarnya?page=all#page2.