SonoraBangka.ID - Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Pendaftaran calon anggota PPK berlangsung pada 20 November 2022 hingga 29 November 2022. Sedangkan pendaftaran PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Berikut informasi persyaratan dan cara mendaftar menjadi calon anggota PPK dan PPS sebagaimana dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id.
Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.
Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA. Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Berikut sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS:
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.
Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.