Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendampingi Presiden Joko Widodo mengecek harga bahan pokok di Pasar Colomadu, Karanganyar, Senin (21/11/2022).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendampingi Presiden Joko Widodo mengecek harga bahan pokok di Pasar Colomadu, Karanganyar, Senin (21/11/2022). ( KOMPAS.com)

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.496 Triliun, Kemenkeu Bilang Masih Aman

29 November 2022 07:56 WIB

SonoraBangka.ID - Utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membengkak. Dikutip dari laman APBN KiTa Kementerian Keuangan terbaru atau per 31 Oktober 2022, utang pemerintah sudah menembus Rp 7.496,7 triliun.

Utang tersebut bertambah cukup signifikan. Sejak awal tahun 2022, utang pemerintah di era Presiden Jokowi terus mencatat rekor, dengan menembus Rp 7.000 triliun dan terus mengalami kenaikan signifikan dari waktu ke waktu.

Sebagai contoh, pada akhir tahun 2014 atau saat transisi dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ke Jokowi, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 2.608,78 triliun.

Artinya, sejak menjabat di awal periode pertamanya hingga sekarang, utang pemerintah sudah mengalami kenaikan lebih dua kali lipatnya.

Sementara apabila dibandingkan posisi utang pemerintah pada sebulan sebelumnya atau per 30 September 2022, utang pemerintah berada di level Rp 7.420,47 triliun.

Artinya, dalam rentan waktu sebulan, utang negara sudah bertambah sebesar Rp 76m23 triliun. Selain itu, utang pemerintah tersebut juga terus mencatatkan rekor baru.

Dengan bertambahnya utang pemerintah, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga mengalami naik turun. Pada akhir Oktober 2022, rasio utang terhadap PDB adalah 38,36 persen.

Sesuai Undang-undang Keuangan Negara, rasio utang terhadap PDB yang harus dijaga dan tidak boleh melebihi batas, yakni tidak boleh lebih dari 60 persen.

Saat ini, Rasio utang Indonesia terhadap PDB berada di kisaran 40 persen yang diklaim pemerintah masih dalam batas wajar dan aman.

"Terdapat peningkatan dalam jumlah nominal dan rasio utang pada akhir Oktober 2022 jika dibandingkan dengan bulan lalu. Meskipun demikian peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kemenkeu dalam buku APBN Kita, dikutip Senin (28/11/2022).

Utang pemerintah Indonesia paling besar dikontribusi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), dengan rincian SBN domestik yakni sebesar Rp 5.271,95 triliun dan SBN dalam bentuk valutas asing (valas) Rp 1.398,18 triliun.

Baik SBN domestik maupun valas, masing-masing terbagi menjadi dua, yakni dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Meski ada lonjakan kenaikan utang pemerintah dari tahun ke tahun, pemerintah berupaya agar porsi utang dalam negeri terus diperbesar.

"Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri. Dengan strategi utang yang memprioritaskan penerbitan dalam mata uang rupiah, porsi utang dengan mata uang asing ke depan diperkirakan akan terus menurun dan risiko nilai tukar dapat makin terjaga," tulis Kemenkeu.

Utang pemerintah lainnya bersumber dari pinjaman yakni sebesar Rp 826,57 triliun meliputi pinjaman dalam negeri sebesar Rp 16,55 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 810,02 triliun.

Apabila dirinci lagi, pinjaman luar negeri itu terdiri dari pinjaman bilateral Rp 263,94 triliun, pinjaman multilateral Rp 499,84 triliun, dan commercial banks Rp 46,25 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Pemerintah Tembus Rp 7.496 Triliun, Kemenkeu Bilang Masih Aman", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/11/28/231300826/utang-pemerintah-tembus-rp-7.496-triliun-kemenkeu-bilang-masih-aman?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm