SONORABANGKA.ID - Dewi Perssik dan pelaku pencemaran nama baik akan kembali menjalani usai ditetapkan tersangka.
Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin mengatakan bahwa pada Selasa (29/11/2022) ibunda Dewi Perssik akan bertemu dengan pelaku.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan keponakannya. Mbak Febi menyampaikan, besok kalau bisa di Polres Metro Jakarta Selatan. Mbak Febi juga bilang, Mami juga besok akan hadir bertemu dengan pelapor," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Dewi Perssik, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, Sandy mengatakan mantan istri Saipul Jamil itu sebenarnya hari ini ingin hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu Wirnasih. Namun Dewi sedang dalam kondisi tidak sehat dan baru saja tiba di Jakarta
"Hari ini sebenarnya Mbak Dewi tadi sudah saya sampaikan akan hadir di sini untuk bertemu dengan terlapor. Tapi, klien kami baru sampai di Jakarta siang hari menuju sore. Jadi kondisi badannya masih belum fit untuk hadir di sini," ungkap Sandy Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.