Polisi memberhentikan pengemudi mobil yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban untuk menghindari tilang elektronik. (Dokumentasi Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)
Polisi memberhentikan pengemudi mobil yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban untuk menghindari tilang elektronik. (Dokumentasi Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya) ( KOMPAS.COM)

Tilang Manual Untuk Beberapa Pelanggaran Memang Diperlukan

11 Desember 2022 22:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sejak surat tilang manual ditarik pelanggaran lalu-lintas meningkat. Untuk itu, polisi kembali memberlakukan tilang manual untuk menjaring pelanggaran yang tak bisa dijangkau tilang elektronik.

Salah satu pelanggaran yang akan ditindak ialah pengendara yang mencopot pelat nomor, memalsukan pelat nomor, dan juga pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kebijakan untuk kembali melakukan tilang untuk beberapa pelanggaran tersebut merupakan kebijakan yang tepat mencegah tindakan kejahatan.

"Merupakan suatu inovasi dan kebijakan yang tepat untuk mempersempit ruang adanya pelanggaran hukum baru yang mengarah pada tindak pidana kejahatan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (11/12/2022).

Budiyanto mengatakan, penggunaan tilang manual dengan sasaran pelanggaran tersebut sangat tepat untuk mengurangi tindak pidana pelanggaran, dan kejahatan seperti pemalsuan, tabrak lari, dan potensi kebisingan suara yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas.

"Hanya dalam pelaksanaan tetap adanya pengawasan yang ketat secara berjenjang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang berupa pungli dan mencari-cari pelanggaran di luar apa yang sudah digariskan," kata Budiyanto.

"Penggunan tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran tertentu wajib dimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat," kata dia.

Mengenai pelat nomor atau TNKB, kata Budiyanto, pelat nomor merupakan bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan. Di mana setiap kendaraan bermotor hukumnya wajib memasang TNKB.

Pelanggaran tersebut diatur dalam ketentuan pidana Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 dengan acanaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Adapun modus pemalsuan TNKB merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian tentang knalpot brong, Budiyanto mengatakan suara yang mengganggu telinga akan mengganggu keselamatan berlalu lintas demikian juga balapan liar berpotensi terjadinya kecelakaan dan taruhan judi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Manual Buat Beberapa Pelanggaran Memang Diperlukan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/11/172200015/tilang-manual-buat-beberapa-pelanggaran-memang-diperlukan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm