Ilustrasi ujian SIM(Dok. NTMC Polri)
Ilustrasi ujian SIM(Dok. NTMC Polri) ( KOMPAS.COM)

Mau Bikin SIM, Jangan Menggunakan Baju Warna Ini

18 Desember 2022 18:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Pada saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon harus mengikuti aturan dan tata cara yang berlaku di lokasi Satpas SIM. Salah satu yang penting adalah soal pakaian yang digunakan saat membuat SIM.

Jangan sampai pakaian yang tidak sesuai aturan malah membuat SIM jadi tidak sempurna, seperti seperti unggahan dalam akun Tiktok @sarahprissynisa.

Dalam video di akun tersebut, tampak hasil foto SIM yang menunjukkan seseorang menggunakan hijab.

#stitch dengan @serah lu mau manggil apa ???? ? Masih Nenen - Dessy Rinika

Tapi hijab yang dipakai justru hilang alias tidak terlihat. Hasilnya, yang terlihat tinggal bagian wajah si pemilik SIM saja.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, menyarankan supaya pemohon SIM tidak menggunakan pakaian warna putih atau warna cerah. Termasuk juga warna biru yang kerap menjadi warna latar belakang foto di Satpas SIM.

“Karena yang bersangkutan menggunakan hijab berwarna putih,” ujar Djati, kepada Kompas.com (17/12/2022).

“Sedangkan dasar warna yang akan keluar di foto SIM juga berlatar belakang putih, sehingga terlihat samar antara hijab dan latar belakang,” kata dia.

Selain itu, para pemohon SIM juga diminta menggunakan baju yang rapi dan tidak menggunakan celana pendek.

Berikut ini syarat pembuatan SIM:

• Memiliki kartu identitas e-KTP

• Usia sudah 17 tahun atau lebih

• Sehat jasmani dan rohani yang disertai bukti surat keterangan dokter dan tes psikologi

• Mengisi formulir pengisian

• Lulus ujian teori

• Lulus ujian praktik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Bikin SIM, Jangan Pakai Baju Warna Ini", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/18/074100715/mau-bikin-sim-jangan-pakai-baju-warna-ini.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm