Sepeda listrik dan sepeda motor hybrid inovasi siswa dan guru SMKN 1 Nglipar Gunungkidul D.I. Yogyakarta.(DOK.Laman Ditjen Diksi)
Sepeda listrik dan sepeda motor hybrid inovasi siswa dan guru SMKN 1 Nglipar Gunungkidul D.I. Yogyakarta.(DOK.Laman Ditjen Diksi) ( KOMPAS.COM)

Larangan Pemakaian Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

26 Desember 2022 22:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah terus mendorong pemakaian kendaraan listrik baik mobil dan motor listrik. Paling terbaru yakni Desember 2022, pemerintah akan memberikan subsidi buat pembelian kendaraan listrik.

Pemberian subsidi diharapkan dapat merangsang masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik nol emisi.

Subsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta, kendaraan hybrid Rp 40 juta, motor listrik Rp 8 juta, dan motor konversi Rp 5 juta.

Tapi sebelumnya pada Juli 2022, timbul polemik di masyarakat soal penggunaan kendaraan listrik tepatnya sepeda listrik. Dimulai dengan keputusan Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Alasannya ialah soal keselamatan. Polrestabes Makassar menilai sepeda listrik bahaya kalau dipakai di jalan raya karena spesifikasinya berbeda dengan motor listrik.

Di sisi lain masyarakat masih belum cukup paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik.

Padahal keduanya berbeda, dan akan menimbulkan bahaya jika berjalan pada suatu jalan yang sama. Seperti sepeda listrik yang dioperasikan di jalan raya.

Langkah Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya disambut baik dan mulai diikuti wilayah lain. Salah satunya Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Satlantas Polres Kapuas mulai menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” kata AKP Sugeng, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/7/2022).

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm