Sepeda listrik dan sepeda motor hybrid inovasi siswa dan guru SMKN 1 Nglipar Gunungkidul D.I. Yogyakarta.(DOK.Laman Ditjen Diksi)
Sepeda listrik dan sepeda motor hybrid inovasi siswa dan guru SMKN 1 Nglipar Gunungkidul D.I. Yogyakarta.(DOK.Laman Ditjen Diksi) ( KOMPAS.COM)

Larangan Pemakaian Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

26 Desember 2022 22:58 WIB

AKP Sugeng mengimbau kepada orangtua untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan, apalagi kepada anak di bawah umur.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” imbuhnya.

Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan cuma larangan, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Dalam Pasal 4 disebutkan beberapa syarat penggunaan sepeda listrik, di antaranya:

1. Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

  • Menggunakan helm
  • Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun
  • Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
  • Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi: menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

2. Pengguna yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Selanjutnya, pada pasal 5 disebutkan bahwa sepeda listrik tidak dapat dikendarai di sembarang tempat, terutama jalan raya tanpa lajur khusus.

Sepeda listrik cuma dapat digunakan di jalur berikut ini:

Jalur khusus: lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Kawasan tertentu: permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, area di luar jalan, dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi.

Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm