Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing. ( Tangkapan layar Zoom)

9 Pergadaian Swasta Ilegal Ditemukan SWI

30 Desember 2022 10:21 WIB

SonoraBangka.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, informasi mengenai 9 pergadaian ilegal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lebih lanjut Tongam menuturkan, dengan ditemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal tersebut, sejak tahun 2019 - Desember 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam siaran persnya dikutip Kamis (29/12/2022).

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut adalah 9 kegiatan pergadaian ilegal yang ditemukan SWI:

1. Gadai Mega Elektronik

Alamat: Jalan Pulau Komodo No. 15 Kel. Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

Jumlah outlet: 1

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm