Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak ( KOMPAS.com)

Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru

3 Januari 2023 09:12 WIB

Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 dengan asumsi Karyawan A (lajang) berpenghasilan Rp 5 juta per bulan:

  • Penghasilan Rp 5 juta x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun)
  • Kemudian Rp 60 juta - Rp 45 juta (PTKP) = Rp 6 juta
  • Maka yang dikenai PPh adalah Rp 6 juta dengan dikenai tarif sebesar 5 persen, yakni Rp 6 juta x 5 persen = Rp 300.000
  • Artinya, Karyawan A membayar pajak penghasilan sebesar Rp 300.000 setahun

Penghitungan di atas mengenai besaran PPh 21 yang dikenakan bagi karyawan berpenghasilan Rp 5 juta, tetap sama baik menurut UU 36/2008 dan UU HPP. Artinya, perubahan dari UU 36/2008 ke UU HPP sama sekali tidak menambah beban bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.

Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 menurut UU 36/2008 untuk Karyawan B (lajang) dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan:

  • Penghasilan Rp 9,5 juta x 12 bulan = Rp 114 juta (penghasilan setahun)
  • Kemudian Rp 114 juta - Rp 45 juta (PTKP) = Rp 60 juta
  • Maka yang dikenai PPh adalah Rp 60 juta dengan dikenai dua lapisan PKP, yaitu 5 persen dan 15 persen
  • Hitungannya, Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2,5 juta, dan sisanya Rp 10 juta x 15 persen = Rp 1,5 juta. Totalnya Rp 4 juta
  • Artinya, Karyawan B membayar pajak penghasilan sebesar Rp 4 juta setahun

Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 menurut UU HPP untuk Karyawan B (lajang) dengan penghasilan Rp 9,5 juta per bulan:

  • Penghasilan Rp 9,5 juta x 12 bulan = Rp 114 juta (penghasilan setahun)
  • Kemudian Rp 114 juta - Rp 45 juta (PTKP) = Rp 60 juta
  • Maka yang dikenai PPh adalah Rp 60 juta dengan dikenai hanya satu lapisan PKP yaitu 5 persen.
  • Hitungannya, Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
  • Artinya, Karyawan B membayar pajak penghasilan sebesar Rp 3 juta setahun

Menurut perbandingan penghitungan gaji karyawan dengan penghasilan Rp 9,5 juta per bulan tersebut, justru menunjukkan penghitungan terbaru menurut UU HPP membut pajak penghasilan yang dibayarkan pun menjadi turun Rp 1 juta.

Ditjen Pajak Kemenkeu melalui cuitannya di Twitter mengungkapkan, penambahan lapisan tarif PPh dalam UU HPP memberikan keringanan bagi wajib pajak. Sebab dengan adanya tarif baru, beban pajak masyarakat kelompok menengah-bawah akan lebih rendah.

"Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi lebih tinggi," cuit akun Twitter @DitjenPajakRI dikutip Senin (2/1/2023).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/02/192000426/tak-ada-kenaikan-tarif-pajak-karyawan-begini-penghitungan-pph-21-terbaru?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm