Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 dengan asumsi Karyawan A (lajang) berpenghasilan Rp 5 juta per bulan:
Penghitungan di atas mengenai besaran PPh 21 yang dikenakan bagi karyawan berpenghasilan Rp 5 juta, tetap sama baik menurut UU 36/2008 dan UU HPP. Artinya, perubahan dari UU 36/2008 ke UU HPP sama sekali tidak menambah beban bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.
Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 menurut UU 36/2008 untuk Karyawan B (lajang) dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan:
Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 menurut UU HPP untuk Karyawan B (lajang) dengan penghasilan Rp 9,5 juta per bulan:
Menurut perbandingan penghitungan gaji karyawan dengan penghasilan Rp 9,5 juta per bulan tersebut, justru menunjukkan penghitungan terbaru menurut UU HPP membut pajak penghasilan yang dibayarkan pun menjadi turun Rp 1 juta.
Ditjen Pajak Kemenkeu melalui cuitannya di Twitter mengungkapkan, penambahan lapisan tarif PPh dalam UU HPP memberikan keringanan bagi wajib pajak. Sebab dengan adanya tarif baru, beban pajak masyarakat kelompok menengah-bawah akan lebih rendah.
"Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi lebih tinggi," cuit akun Twitter @DitjenPajakRI dikutip Senin (2/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/02/192000426/tak-ada-kenaikan-tarif-pajak-karyawan-begini-penghitungan-pph-21-terbaru?page=all#page2.