Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak ( KOMPAS.com)

Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru

3 Januari 2023 09:12 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Lewat beleid itu terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi ada lima lapisan PKP. Secara rinci sebagai berikut:

Aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:

  • PKP Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.

Aturan baru menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):

  • PKP Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.

Lewat perubahan lapisan itu, artinya PPh mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan. Tidak lagi seperti sebelumnya di mana PPh mulai dikenakan pada pekerja dengan penghasilan Rp 50 juta per tahun atau sekitar Rp 4,1 juta per bulan.

Dengan demikian, perubahan itu tidak membuat terjadinya kenaikan tarif PPh karyawan, malahan menguntungkan bagi karyawan sebab batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi. Justru yang naik adalah tarif PPh bagi orang kaya atau yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

"Tidak ada kenaikan tarif pajak untuk karyawan! Justru melalui UU 7/2021 (UU HPP), rentang lapisan penghasilan terbawah yang kena pajak 5 persen dinaikkan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya dalam akun Twitter @prastow, dikutip Senin (2/1/2023).

Maka jika dilakukan simulasi penghitungan PPh 21 dengan studi kasus karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dan Rp 9,5 juta per bulan, di mana karyawan tersebut masih lajang atau belum berkeluarga, sebagai berikut:

Perlu diingat penghitungan PPh 21 yakni penghasilan setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hasil pengurangan itulah yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.

Adapun baik dalam UU 36/2008 dan UU HPP, besaran PTKP tetap sama yakni bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 dengan asumsi Karyawan A (lajang) berpenghasilan Rp 5 juta per bulan:

  • Penghasilan Rp 5 juta x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun)
  • Kemudian Rp 60 juta - Rp 45 juta (PTKP) = Rp 6 juta
  • Maka yang dikenai PPh adalah Rp 6 juta dengan dikenai tarif sebesar 5 persen, yakni Rp 6 juta x 5 persen = Rp 300.000
  • Artinya, Karyawan A membayar pajak penghasilan sebesar Rp 300.000 setahun

Penghitungan di atas mengenai besaran PPh 21 yang dikenakan bagi karyawan berpenghasilan Rp 5 juta, tetap sama baik menurut UU 36/2008 dan UU HPP. Artinya, perubahan dari UU 36/2008 ke UU HPP sama sekali tidak menambah beban bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.

Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 menurut UU 36/2008 untuk Karyawan B (lajang) dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan:

  • Penghasilan Rp 9,5 juta x 12 bulan = Rp 114 juta (penghasilan setahun)
  • Kemudian Rp 114 juta - Rp 45 juta (PTKP) = Rp 60 juta
  • Maka yang dikenai PPh adalah Rp 60 juta dengan dikenai dua lapisan PKP, yaitu 5 persen dan 15 persen
  • Hitungannya, Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2,5 juta, dan sisanya Rp 10 juta x 15 persen = Rp 1,5 juta. Totalnya Rp 4 juta
  • Artinya, Karyawan B membayar pajak penghasilan sebesar Rp 4 juta setahun

Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 menurut UU HPP untuk Karyawan B (lajang) dengan penghasilan Rp 9,5 juta per bulan:

  • Penghasilan Rp 9,5 juta x 12 bulan = Rp 114 juta (penghasilan setahun)
  • Kemudian Rp 114 juta - Rp 45 juta (PTKP) = Rp 60 juta
  • Maka yang dikenai PPh adalah Rp 60 juta dengan dikenai hanya satu lapisan PKP yaitu 5 persen.
  • Hitungannya, Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
  • Artinya, Karyawan B membayar pajak penghasilan sebesar Rp 3 juta setahun

Menurut perbandingan penghitungan gaji karyawan dengan penghasilan Rp 9,5 juta per bulan tersebut, justru menunjukkan penghitungan terbaru menurut UU HPP membut pajak penghasilan yang dibayarkan pun menjadi turun Rp 1 juta.

Ditjen Pajak Kemenkeu melalui cuitannya di Twitter mengungkapkan, penambahan lapisan tarif PPh dalam UU HPP memberikan keringanan bagi wajib pajak. Sebab dengan adanya tarif baru, beban pajak masyarakat kelompok menengah-bawah akan lebih rendah.

"Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi lebih tinggi," cuit akun Twitter @DitjenPajakRI dikutip Senin (2/1/2023).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/02/192000426/tak-ada-kenaikan-tarif-pajak-karyawan-begini-penghitungan-pph-21-terbaru?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm