Ilustrasi buruh
Ilustrasi buruh ( KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO )

Menilik Lebih Lanjut Mengenai Aturan Libur, Cuti, hingga Waktu Istirahat Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

3 Januari 2023 13:51 WIB

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat 2.

Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:

- tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

- delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja ini. Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur. 

Namun, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Aturan mengenai cuti dan istirahat panjang pekerja

Selain hari libur, Perppu Cipta Kerja juga mengatur cuti dan istirahat panjang pekerja.

Aturan mengenai cuti pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja sama dengan yang ada pada UU Ketenagakerjaan.  

Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja, yakni cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Sementara itu, aturan terkait istirahat panjang pekerja dalam Perppu Cipta Kerja tidak memuat ketentuan yang pasti.

Aturan tersebut hanya menyatakan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hal ini mengubah ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan, istirahat panjang minimal dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Adapun terkait penggunaan waktu libur, cuti dan istirahat panjang, Perppu Cipta Kerja menegaskan, para pekerja yang menggunakan hak-hak tersebut berhak untuk tetap mendapatkan upah penuh.

Referensi:

- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053639700/menilik-lebih-lanjut-mengenai-aturan-libur-cuti-hingga-waktu-istirahat-pekerja-dalam-perppu-cipta-kerja?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm