SonoraBangka.id - Rencananya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menutup lapangan tenis yang berada di Alun-Alun Taman Merdeka (ATM), Pangkalpinang.
Penutupan lapangan tenis itu dilakukan oleh Wali kota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen meningkatkan perekonomian dengan menjadikannya pusat street food atau kuliner.
Tak hanya itu saja, Molen juga mengatakan penutupan lapangan tenis itu juga untuk memecah keramaian dan pemeritaaan perekonomian masyarakat.
“Kita buat agar para UMKM kita bisa menghidupi keluarganya seperti itu. Seperti yang di Alun-alun Taman Merdeka, kemungkinan lapangan tenis itu dalam waktu dekat nanti bekerja sama dengan Bank SumselBabel akan jadi seperti street food-nya,” jelas Molen kepada bangkapos.com.
Sementara itu untuk lapangan tenis tersebut akan diganti dan dipindahkan ke Taman Dealova.
Baca Aturan Dulu
Rencana Molen untuk membongkar lapangan tenis menjadi kawasan street food langsung dikritik oleh Anggota DPRD Babel, Ferdiansyah.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan sebelum mengalihfungsikan lapangan tenis tersebut ke pusat street food agar lebih dulu membaca peraturan perundang-undangan.
Alihfungsi sarana olahraga ke fungsi lain diatur dalam UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 73 ayat 8 dan 9. Disitu jelas tertulis bahwa untuk peniadaan sarpras olahraga harus ada rekomendasi dari kemenpora, maupun yang berwenang," kata Ferdiansyah kepada Bangkapos.com, Jumat (6/1/2023).
Ia mengutip dari ayat 8 bahwa setiap orang dilarang meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ayat 9-nya ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan pengalihfungsian prasarana olahraga yang telah menjadi aset atau milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dengan rekomendasi menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dengan peraturan menteri," lanjutnya.
Dalam aturan lainnya kata Ferdian, tertuang juga pada peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga aset milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Di Permenpora nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara peniadaan/pengalihfungsian sarpras olahraga itu sudah dilaksanakan belum. Pertanyaannya apakah pemkot sudah mengantongi rekomendasi dari kemenpora itu belum," kata politikus Gerindra ini.
Jadi bila pemerintah Kota Pangkalpinang mau mengalihfungsikan lapangan tenis tersebut harus sesuai juga dengan Permenpora nomor 9 tahun 2022.
"Kalau mau dipindahkan sudah sesuai belum dengan aturan permenpora tersebut, seperti apa lapangannya harus sesuai standar nasional belum. Terus dari segi jumlah lapangan pun harus sama, bila empat lapangan yang saat ini, harus juga diganti jumlahnya empat lapangan juga dibuat. Jangan kurang dari jumlah itu," mintanya.
Ia juga meminta, kepada pemkot sebelum memindahkan sarpras lapangan tenis harus terlebih dahulu menyiapkan penggantinya, yang sesuai dengan jumlahnya dan memiliki standar nasional.
"Kami mengerti apabila pemkot ingin menata sesua tata ruang wilayah. Tetapi sebelum di alihfungsikan, kami minta sarpras olahraga pengganti harus sudah siap dipakai. Karena itu sesuai Permenpora nomor 9 tahun 2022 tersebut," kata Ferdi yang juga penggiat olahraga tenis lapangan ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Lapangan Tenis jadi Pusat Street Food, Anggota DPRD Babel Ini Suruh Pemkot Pangkalpinang Baca Aturan, https://bangka.tribunnews.com/2023/01/06/lapangan-tenis-jadi-pusat-street-food-anggota-dprd-babel-ini-suruh-pemkot-pangkalpinang-baca-aturan.