Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di PT Long Teng Iron and Steel Product Tangerang Banten, Kamis (12/1/2023)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di PT Long Teng Iron and Steel Product Tangerang Banten, Kamis (12/1/2023) ( KOMPAS.com)

Produk Baja Tak Sesuai SNI, Mendag Zulhas: Harus Ada Efek Jera bagi Pelaku Usaha Pelanggar Aturan

12 Januari 2023 17:27 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar pada Kamis (12/1/2023) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak," kata Zulhas.

Zulhas mengatakan, hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi baja tulangan beton sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan," lanjut Zulhas.

Zulhas mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia dalam hal produksi baja.

Zulhas mengungkapkan, pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi, terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” lanjut Mendag.

Zulhas menjelaskan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," lanjut dia.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm