SonoraBangka.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar pada Kamis (12/1/2023) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak," kata Zulhas.
Zulhas mengatakan, hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi baja tulangan beton sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan," lanjut Zulhas.
Zulhas mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia dalam hal produksi baja.
Zulhas mengungkapkan, pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi, terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.
“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” lanjut Mendag.
Zulhas menjelaskan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," lanjut dia.
Zulhas juga menegaskan, perdagangan produk baja tulangan beton harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Dia bilang, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya.
Veri juga menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.
“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan produk BjTB ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Produk Baja Tak Sesuai SNI, Mendag Zulhas: Harus Ada Efek Jera bagi Pelaku Usaha Pelanggar Aturan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/12/151000326/produk-baja-tak-sesuai-sni-mendag-zulhas-harus-ada-efek-jera-bagi-pelaku-usaha?page=all#page2.