Ilustrasi
Ilustrasi ( Tribratanews Polda NTB )

Guru yang Lakukan Kekerasan ke Muridnya Ada Sanksi Hukumnya, Apa Itu?

13 Januari 2023 08:18 WIB

SonoraBangka.id - Akhir-akhir ini kita dengar bahwa tindak kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya sedang marak terjadi.

Salah satunya kini kasus pemukulan 15 siswi yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah (kepsek) di Gresik, Jawa Timur.

Baru-baru ini dihebohkan dengan berita soal kepala sekolah diduga memukuli 15 siswinya karena kedapatan jajan di luar sekolah.

Kejadian tersebut terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada hari Selasa, 3 Januari 2023.

Pihak sekolah memang mempunyai larangan terhadap siswa dan siswinya untuk jajan atau membeli makanan di luar sekolah.

Namun yang terjadi adalah 15 siswi tersebut dikumpulkan oleh Kepsek berinisial AN dan terjadi pemukulan tersebut. Empat siswi di antaranya pingsan.

Lalu, adakah sanksi hukum untuk guru yang melakukan kekerasan kepada anak didiknya?

Perlindungan Anak Didik

Dilansir dari hukumonline.com, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

Di mana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm