Ilustrasi
Ilustrasi ( Tribratanews Polda NTB )

Guru yang Lakukan Kekerasan ke Muridnya Ada Sanksi Hukumnya, Apa Itu?

13 Januari 2023 08:18 WIB

Pasal 76C: 

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Berlakukan Disiplin Positif

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise meminta peran guru sebagai wali murid cukup sebatas pembekalan moral dan ilmu pengetahuan.

Perihal untuk mendisiplinkan anak didik, Menteri Yohana menyebut tak masalah asal tidak dengan kekerasan fisik.

"‎Saya minta kepada guru-guru terutama yang mengajar di tingkat dasar, kanak-kanak, hingga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), tidak perlu sampai melakukan tindakan kekerasan pada anak, baik itu melalui perkataan ataupun perbuatan kekerasan fisik," ujar Yohana, Rabu (31/08/16) silam saat menghadiri pembinaan diklat terhadap 300 pendidik Paud se-Jabodetabek di Gedung Astra International, Jakarta Utara.

Di lain waktu, Menteri Yohana menyebutkan bahwa dilakukan disiplin positif untuk "menghukum" murid.

Disiplin positif sendiri adalah pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, di mana hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.

"Guru diperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah, namun tentu dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan Disiplin Positif."

"Saya berharap semua orang dewasa dapat menerapkan Disiplin Positif ketika berinteraksi dengan anak, terutama tenaga pendidik di sekolah."

"Orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak," ujar Menteri Yohana seperti yang diwartakan, Jumat (20/04/18) silam.

Sejalan dengan Menteri Yohana, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melalui Sekertaris Jenderal (Sekjen) Heru Purnomo menegaskan bahwa pendisiplinan yang dilakukan guru terhadap muridnya tak boleh memakai kekerasan.

"Para orang tua maupun guru memiliki anggapan bahwa mendidik dan mendisiplinkan anak harus dilakukan dengan kekerasan. Apapun alasannya tindak kekerasan tidak dibenarkan."

"Apalagi tindakan itu dilakukan guru terhadap siswanya," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnono, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Minggu (22/04/18).

Menurutnya, pemberian sanksi terhadap murid harus bersifat mendidik. Selain itu, guru juga harus dibekali dengan kemampuan manajemen pengelolaan kelas.

"Guru juga harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas, karena setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur," tutupnya.

Tips untuk Orang Tua Murid

Selain dari pihak sekolah, orang tua murid pun bisa mencegah kekerasan yang terjadi pada anak yang dilakukan oleh guru. Salah satu pencegahannya adalah berperan aktif dalam komite sekolah.

Sebaiknya, bekali anak dengan ilmu bela diri serta bangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.

Nah, bila kekerasan telah terjadi, orang tua dapat mengadukannya ke komite sekolah dan juga melapor ke pihak berwajib.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053644481/hati-hati-ini-sanksi-hukum-untuk-guru-yang-lakukan-kekerasan-pada-muridnya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm