Bantuan operasional usaha itu dapat juga digunakan untuk pembelian peralatan. Namun yang pasti, tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya.
Nantinya, penerima bantuan juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima.
Bantuan ini juga diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi Covid-19.
"Ini untuk membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi Covid-19," katanya.
Yasin berharap, bantuan tersebut menjadi pemicu kebangkitan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi.
Pandemi memaksa semua pihak untuk meningkatkan keterampilan baik berjualan secara online ataupun membuat konten-konten kreatif.
Sehingga dengan penambahan modal kerja atau investasi, dapat meningkatkan kapasitas usaha dan produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
"Kami juga mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dari semua pelaku ekraf yang ada di Kota Pangkalpinang, khususnya Pantai Pasir Padi," ujar Yasin.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Gelontorkan Dana Rp1,440 Miliar Bantu Pelaku Parekraf, https://bangka.tribunnews.com/2023/01/13/pemkot-pangkalpinang-gelontorkan-dana-rp1440-miliar-bantu-pelaku-parekraf.