KSP Moeldoko didampingi Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, dan Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, berfoto bersama usai secara simbolis menyerahkan bantuan permodalan kepada para pelaku ekraf di Pantai Pasir Padi, Jumat (13/1/2023).
KSP Moeldoko didampingi Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, dan Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, berfoto bersama usai secara simbolis menyerahkan bantuan permodalan kepada para pelaku ekraf di Pantai Pasir Padi, Jumat (13/1/2023). ( )

Pemkot Pangkalpinang Serahkan Dana Rp1,440 Miliar Bantu Pelaku Ekonomi Kreatif

13 Januari 2023 20:45 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemkot Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Pangkalpinang.

Bantuan itu  diberikan untuk pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di bidang kuliner, kriya, dan fashion.

Kepala Dinas Pariwisata Pangkalpinang M Yasin menyebutkan pihaknya menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,440 miliar untuk membantu sekitar 60-an pelaku parekraf yang ada di Pantai Pasir Padi.

Anggaran tersebut adalah Dana Insentif Daerah (DID) yang dialokasikan untuk bantuan operasional usaha.

"Insentif ini melalui bantuan sosial yang diberikan kepada individu pelaku ekonomi sub ekonomi kreatif yang ada," ujar dia kepada Bangkapos.com, Jumat (13/1/2023).

Dari 17 sub sektor ekonomi kreatif di Indonesia, setidaknya ada dua sub sektor yang mendapatkan stimulus bantuan dari DID. Pertama, sub sektor kuliner dan sub sektor musik.

Sub sektor lain juga ikut mendapatkan bantuan. Mulai dari pengembang permainan, arsitektur, desain interior, seni rupa, desain produk, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.

Anggaran sebesar Rp1,440 miliar ini dibagikan kepada 20 pelaku usaha sub sektor ekonomi kreatif (Ekraf) sebesar Rp20 juta.

Kemudian, sembilan pelaku ekraf sub sektor kriya, dan satu sub sektor fesyen sebesar Rp27 juta. Serta dua pelaku ekraf sub sektor musik masing-masing Rp60 juta, serta 30 pelaku ekraf sebesar Rp50 juta.

"Mereka ini tergabung dalam beberapa komunitas. Bahkan ada berapa pelaku ekonomi terdiri dari hampir 30 pelaku ekonomi, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta rupiah,"kata Yasin.

Bantuan operasional usaha itu dapat juga digunakan untuk pembelian peralatan. Namun yang pasti, tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya.

Nantinya, penerima bantuan juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima.

Bantuan ini juga diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi Covid-19.

"Ini untuk membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi Covid-19," katanya.

Yasin berharap, bantuan tersebut menjadi pemicu kebangkitan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi.

Pandemi memaksa semua pihak untuk meningkatkan keterampilan baik berjualan secara online ataupun membuat konten-konten kreatif.

Sehingga dengan penambahan modal kerja atau investasi, dapat meningkatkan kapasitas usaha dan produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

"Kami juga mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dari semua pelaku ekraf yang ada di Kota Pangkalpinang, khususnya Pantai Pasir Padi," ujar Yasin.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Gelontorkan Dana Rp1,440 Miliar Bantu Pelaku Parekraf, https://bangka.tribunnews.com/2023/01/13/pemkot-pangkalpinang-gelontorkan-dana-rp1440-miliar-bantu-pelaku-parekraf.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm