Venna Melinda usai mengalami KDRT dari suami, Ferry Irawan.
Venna Melinda usai mengalami KDRT dari suami, Ferry Irawan. ( Sumber: Kolase Instagram)

Yuk Mengenal Apa Itu Visum, Syarat, hingga Prosedurnya. Penasaran?

23 Januari 2023 08:20 WIB

SonoraBangka.id - Peran visum adalah sebagai upaya pembuktian yang biasanya barang-barang bukti akan diperlihatkan di sidang peradilan untuk memperjelas masalah.

Ya, saat membaca berita tentang tindak kekerasan, kita mungkin sering mendengar istilah visum.

Misalnya seperti peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda.

Untuk memperkuat laporannya, Venna Melinda telah melakukan visum. Hasil visum tersebut menujukkan bahwa Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung.

Lantas, sebenarnya apa itu visum? Dan bagaimana cara melakukan visum?

Pengertian visum

Visum merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang, baik hidup maupun mati.

Pemeriksaan medis tersebut dapat dilakukan pada bagian dari tubuh manusia, di mana temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Adapun penjelasan ini tertuang dalam jurnal Visum et Repertum pada Korban Hidup oleh Dedi Afandi dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, dilansir dari Kontan.

Sementara menurut KUHAP Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135, visum adalah suatu Keterangan Ahli yang hanya terbatas untuk kepentingan peradilan saja. 

Pihak korban atau pengacaranya tidak boleh memperoleh surat keterangan ahli itu langsung dari dokter, melainkan harus melalui aparat peradilan yang berwewenang (penyidik, jaksa dan hakim).

Visum sendiri tergolong dalam alat bukti sah dari keterangan ahli yang sudah didasarkan oleh pemeriksaan medis dan tertuang dalam pasal 184 KUHP.

Bagaimana prosedur permohonan visum di rumah sakit?

Sebelum mengajukan permohonan visum, kita perlu tahu syarat melakukan visum terlebih dahulu.

Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah yaitu adanya surat permohonan visum dan tembusan/salinan surat permintaan visum (resmi).

Berikut ini merupakan prosedur melakukan visum:

  • Menerima dan mempelajari permintaan visum dan meneruskannya kepada Kepala Instalasi/Rawat Inap yang sesuai dengan permintaan visum
  • Mengatur jadwal pemeriksaan visum atas pasien atau korban
  • Mendaftarkan korban/pasien dan memberikan berkas rekam medis
  • Melakukan pemeriksaan visum atas pasien atau korban
  • Mengumpulkan data dan menyusun laporan hasil visum
  • Menandatangani hasil visum

Jadi, sudah jelas ya!

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053663784/mengenal-apa-itu-visum-syarat-hingga-prosedurnya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm