Visum sendiri tergolong dalam alat bukti sah dari keterangan ahli yang sudah didasarkan oleh pemeriksaan medis dan tertuang dalam pasal 184 KUHP.
Bagaimana prosedur permohonan visum di rumah sakit?
Sebelum mengajukan permohonan visum, kita perlu tahu syarat melakukan visum terlebih dahulu.
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah yaitu adanya surat permohonan visum dan tembusan/salinan surat permintaan visum (resmi).
Berikut ini merupakan prosedur melakukan visum:
Jadi, sudah jelas ya!
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053663784/mengenal-apa-itu-visum-syarat-hingga-prosedurnya?page=all