Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)
Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya) ( KOMPAS.COM)

Polisi Memastikan Jika Pelat Nomor Khusus Tidak Kebal Ganjil Genap

29 Januari 2023 20:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Peristiwa mobil dinas dengan pelat nomor khusus RF, QH, dan IR (pelat hitam) yang arogan di jalan masih sering terjadi. Tak jarang kendaraan tersebut memakai bahu jalan, menyerobot antrean hingga melanggar aturan ganjil genap.

Terkait ganjil genap, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia menegaskan, pelat nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yusri, dikutip dari Korlantas Polri, Minggu (29/1/2023).

Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan ‘surat cinta’ ke pihak yang melanggar.

“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” kata dia.

Kabarnya Korlantas Polri juga bakal menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya mulai 23 Oktober 2023.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 Oktober 2023 sudah di stop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak lagi,” ucap Yusri.

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Maka dari itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Menegaskan Jika Pelat Nomor Khusus Tidak Kebal Ganjil Genap", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/29/082100815/polisi-menegaskan-jika-pelat-nomor-khusus-tidak-kebal-ganjil-genap.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm