Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 ( Kolase Tribungayo.com )

Apa Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024?

30 Januari 2023 10:59 WIB

SonoraBangka.id - Pada akhir Desember 2022 lalu telah dilakukan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Kemudian pada tanggal 18-20 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan seleksi wawancara untuk peserta anggota PPS yang lolos tes tertulis.

Pelaksanaan seleksi wawancara anggota PPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti itu mungkin berbeda-beda di tiap daerah.

Namun untuk penetapan peserta sendiri jadwalnya sudah ditentukan yaitu pada 20 Januari 2023.

Nantinya, anggota PPPS pada Pemilu 2024 akan menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dikutip dari Kompas.com berikut ini!

Tugas Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilu

Adapun tugas PPS dalam Pemilu tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS);

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm