4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja;
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Sementara itu, wewenang PPS dalam Pemilu telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
1. Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara);
2. Mengangkat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih);
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah tadi sederet tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.
Ya, semoga saja informasi di atas berguna, terutama bagi Anda yang lolos menjadi anggota PPS, ya.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533659089/tugas-dan-wewenang-panitia-pemungutan-suara-dalam-pemilihan-umum-2024?page=all