Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023(KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( KOMPAS.COM)

Jangan Lupa Bayar Pajak 5 Tahunan Wajib ke Samsat, Simak Aturannya

31 Januari 2023 18:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku untuk lima tahun sekali. 

Aturan baru menyebutkan, kendaraan yang terlambat membayarkan pajak 5 tahunan selama dua tahun berturut-turut, konsekuensinya adalah data registrasi kendaraan bakal dihapus.

Pembayaran pajak pun saat ini gampang. Wajib pajak dapat membayar secara daring melalui sejumlah aplikasi.

Namun demikian, khusus pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena ada pengecekkan kondisi fisik kendaraan.

Sebagai informasi, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu: 

1. Membawa STNK asli

2. Membawa E-KTP asli

3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

4. Membawa BPKB asli Kendaraan 

5. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan 

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm