SONORABANGKA.ID - Adalah Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku untuk lima tahun sekali.
Aturan baru menyebutkan, kendaraan yang terlambat membayarkan pajak 5 tahunan selama dua tahun berturut-turut, konsekuensinya adalah data registrasi kendaraan bakal dihapus.
Pembayaran pajak pun saat ini gampang. Wajib pajak dapat membayar secara daring melalui sejumlah aplikasi.
Namun demikian, khusus pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena ada pengecekkan kondisi fisik kendaraan.
Sebagai informasi, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu:
1. Membawa STNK asli
2. Membawa E-KTP asli
3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
4. Membawa BPKB asli Kendaraan
5. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Sedangkan berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor:
1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB. Ada sejumlah aturan, yaitu:
1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Bayar Pajak 5 Tahunan Wajib ke Samsat, Simak Aturannya ", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/31/074200715/ingat-bayar-pajak-5-tahunan-wajib-ke-samsat-simak-aturannya-.