SONORABANGKA.ID - DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung siap memberikaan dukungan anggaran dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Dukungan ini disampaikan wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, Amri Cahyadi pada saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan Komisi I, Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Kep. Babel bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Kep. Babel di ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kep. Babel, Rabu (01/02/2023).
"Kami berkomitmen agar pemilukada itu berjalan sukses dan lancar," tegas Amri.
Menurutnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri bahwa di instruksikan kepada kepala daerah untuk membayar 40% dari dana penyelenggaraan Pilkada di tahun 2023 kepada penyelenggara pemilu dan sisanya 60% di bayar pada tahun 2024.
Kendati demikian, DPRD meminta agar Pemprov bersama-sama KPU dan Bawaslu semaksimal mungkin dapat melakukan pencermatan dalam menghitung kebutuhan anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah saat ini, tanpa mengurangi kualitas Pemilu sehingga tetap dapat berjalan dengan baik.
"Melalui rdp ini kami sampaikan bahwa apbd kita terbatas maka kita berharap Perlu dihitung dengan cermat Penganggaran yang pas untuk KPU dan Bawaslu dalam mensukseskan Pemilu ini," ucapnya.
Berikutnya karena pilkada ini dilaksanakan serentak, maka musti harus ada koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota agar ada pembagian anggaran yang proporsional.
"Pj gubernur agar segera melakukan rapat koordinasi dengan bupati dan walikota untuk menyepakati rincian besaran alokasi anggaran yang harus dipersiapkan oleh provinsi, kemudian Kabupaten/Kota," tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Fraksi PPP, Hj. Hellyana, SH, Ketua Fraksi Golkar, Heryawandi, Ketua Fraksi Nasdem Ir. Agung Setiawan, MM, Ketua Komisi I, Nico Plamonia Utama dan Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Susi.
Utuk diketahui usulan Pembagian Pembiayaan Dana Hibah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 267.776.582.904, guna mensukseskan Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Adapun rincian usulan tersebut meliputi KPU Babel sebesar Rp 80.327.574.233, KPU Kota Pangkalpinang sebesar Rp 27.387.880.000, KPU Kab. Belitung sebesar Rp 24.453.641.500, KPU Kab. Belitung Timur (Beltim) sebesar Rp 18.379.551.000, KPU Kab. Bangka Barat (Babar) sebesar Rp 25.059.590.100, KPU Kab. Bangka Selatan (Basel) sebesar Rp 29.995.693.471, KPU Kab. Bangka Tengah (Bateng) sebesar Rp 27.314.606.500 dan KPU Kab. Bangka sebesar Rp 34.848.046.100.
Sedangkan Bawaslu Babel sebesar Rp 26.952 280.000, Bawaslu Kab. Bangka sebesar Rp 10.413.420.000, Bawaslu Kab. Bangka Barat (Babar) sebesar Rp 6.551.288.000, Bawaslu Kab. Bangka Selatan (Basel) sebesar Rp 6.924.598.000, Bawaslu Kab. Bangka Tengah (Bateng) sebesar Rp 8.045.393.000, Bawaslu Kab. Belitung sebesar Rp 7.995.598.000, Bawaslu Kab. Belitung Timur (Beltim) sebesar Rp 6.000.000.000 dan Bawaslu Kota Pangkalpinang sebesar Rp 6.472.932.000.