Tampak Depan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Bangka Tengah, Jumat (3/2/2023)
Tampak Depan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Bangka Tengah, Jumat (3/2/2023) ( )

50% PNS di Bangka Tengah Gadaikan SK di Bank Sumsel Babel Cabang Koba

3 Februari 2023 19:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Untuk seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS), surat keputusan (SK) menjadi suatu yang berharga.

Karena selain menjadi bukti legalitas atas status PNS yang dimiliki, tak sedikit para pegawai yang menjadikan surat keputusan (SK) sebagai jaminan untuk meminjam uang di bank.

Termasuk di Kabupaten Bangka Tengah, cukup banyak PNS yang sudah meng gadaikan SK-nya ke bank.

Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Muslimin menyebutkan ada 50 persen PNS Bangka Tengah yang telah meng gadaikan SK di Bank Sumsel Babel untuk keperluan meminjam uang.

Dilansir dari laman bangkatengahkab.bps.go.id, PNS di Bangka Tengah pada 2021 sebanyak 2.857 orang.

"Kalau untuk yang sekarang ini berarti kurang lebih ada sekitar 3.000-an, karena ditambah dengan yang C PNS dan PPPK baru,"ujar Muslimin saat diwawancarai Bangkapos.com, Jumat (3/2/2023).

Disebutkan para PNS yang meminjam uang di Bank Sumsel Babel Cabang Koba tersebut berasal dari berbagai macam pangkat dan golongan.

Jumlah pinjaman yang direalisasikan bervariatif, sesuai dengan gaji dan tunjangan masing-masing golongan.

"Kalau untuk C PNS dan PPPK batas pinjamannya dibatasi maksimal hanya 50  persen dari gaji yang diterima, itu pun belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," ucapnya.

Menurutnya, untuk C PNS dan PPPK yang baru ada kebijakan tersendiri dari Pemkab Bangka Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) agar lebih menahan diri pinjam uang di bank.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm