6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya. Sehingga, misalkan bertemu antara dua kendaraan prioritas maka salah satu harus ada yang mengalah.
Rombongan pejabat harus tetap memberi jalan bila ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi, seperti itu dan seterusnya.
Dengan catatan, ambulans memang sedang mengangkut orang sakit dan pemadam kebakaran sedang dalam tugas. Sehingga, tujuan mendahulukan jenis kendaraan tertentu itu memang sesuai dengan harapan semua masyarakat.
Nah, hukumnya sudah cukup jelas serta memiliki tujuan yang tepat. Oleh karena itu, kita selaku masyarakat perlu memahaminya dan menerapkan aturan yang berlaku agar senantiasa aman saat berlalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/05/112207215/7-jenis-kendaraan-prioritas-yang-dilindungi-hukum.