Ilustrasi ambulans. Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.(DOKUMENTASI BPBD KP)
Ilustrasi ambulans. Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.(DOKUMENTASI BPBD KP) ( KOMPAS.COM)

7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Diatur Secara Hukum

5 Februari 2023 18:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebagian jenis kendaraan yang dijumpai di jalan rupanya ada yang memerlukan perlakuan khusus oleh pengguna jalan lain. Sehingga, kendaraan tersebut dapat melaju dengan lancar dan lebih cepat karena diberi jalan.

Kendaraan prioritas mempunyai urutan, dari yang paling tinggi tingkat urgensinya sampai ke yang lebih rendah. Urutan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga bagi masyarakat perlu mengetahuinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, demi menjaga kelancaran suatu acara polisi akan melakukan pengawalan dan beberapa rekayasa lalu lintas ketika dibutuhkan.

“Di setiap event yang melibatkan masyarakat banyak tentu polisi melakukan tindakan agar event tersebut berjalan sesuai rencana, pengaturan lalu lintas tentu dilakukan, seperti pengawalan serta rekayasa arus lalu lintas,” ucap Yuliyanto kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Lebih lengkap, kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan prioritas diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya. Sehingga, misalkan bertemu antara dua kendaraan prioritas maka salah satu harus ada yang mengalah.

Rombongan pejabat harus tetap memberi jalan bila ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi, seperti itu dan seterusnya.

Dengan catatan, ambulans memang sedang mengangkut orang sakit dan pemadam kebakaran sedang dalam tugas. Sehingga, tujuan mendahulukan jenis kendaraan tertentu itu memang sesuai dengan harapan semua masyarakat.

Nah, hukumnya sudah cukup jelas serta memiliki tujuan yang tepat. Oleh karena itu, kita selaku masyarakat perlu memahaminya dan menerapkan aturan yang berlaku agar senantiasa aman saat berlalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/05/112207215/7-jenis-kendaraan-prioritas-yang-dilindungi-hukum.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm